LBH Baramuda lahir untuk membantu masyarakat dan memberikan solusi serta perlindungan Hak sipil dalam bidang hukum, Ferdiansyah Rusman yang juga penggagas dan inisiator terbentuknya LBH Baramuda, mengatakan, bahwa lembaga ini dibentuk sebagai bentuk kepedulian nyata Baramuda Indonesia terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum. .
Memberikan nasihat lisan atau tertulis (legal opinion) mengenai berbagai isu hukum yang dihadapi klien. Memberikan konsultasi terkait legalitas usaha atau dokumen hukum lainnya
Menyusun dan memeriksa kontrak bisnis atau perjanjian lain untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan hak klien.Membantu dalam penyusunan naskah akademik atau draf rancangan peraturan perundang-undangan.
Litigasi: Mendampingi klien di pengadilan atau dalam pemeriksaan.Non-litigasi: Menangani penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase.Mengirimkan dan menanggapi surat somasi.
Menganalisis risiko hukum dalam kegiatan bisnis klien dan menyusun strategi untuk meminimalisirnya.Memastikan klien patuh terhadap peraturan yang berlaku melalui audit hukum.
Menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, termasuk masalah PHK, kontrak kerja, dan gaji.
Memberikan konsultasi terkait jual beli, sewa menyewa, dan perjanjian properti lainnya.
Membantu proses pendaftaran dan perlindungan merek, paten, dan hak cipta.
Memberikan nasihat dan melakukan uji tuntas untuk pelaku pasar modal. .
Watch on
Social Media