gietimes
gietimes

Puasa Dan Bahasa Universal Peradaban

U.Eldias I 2026-02-26 12:03:08

Filosofi hidup pragmatis yang Menekankan Manfaat Nyata

Poshbloc Media I 2026-02-23 05:25:14

gietimes

LBH Baramuda membantu Mediasi kasus sengketa tanah di tanggerang


Avatar

Channel :

LBH Baramuda Indonesia

Publish : 2026-05-27 09:39:59

Tautan Untuk pc


Tautan Untuk Mobile

Close

detail

Sumber gambar : ...

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan damai. Para pihak yang bersengketa dibantu oleh pihak ketiga yang netral (mediator) untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Di Dalam Pengadilan (Litigasi): Mediasi yang diwajibkan oleh pengadilan sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

Di Luar Pengadilan (Non-Litigasi): Penyelesaian sengketa alternatif (APS) yang dilakukan di luar proses persidangan, yang bisa ditangani oleh mediator swasta atau lembaga independen seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Avatar

Posted By :

LBH Baramuda Indonesia

Artikel di atas adalah admin dari artikel di bawah ini

#News


Ditulis oleh :

Member komunitas poshbloc.id

Pada :




Authors Writers

LBH Baramuda membantu Mediasi kasus sengketa tanah di tanggerang

LBH Baramuda Indonesia