gietimes
gietimes

Puasa Dan Bahasa Universal Peradaban

U.Eldias I 2026-02-26 12:03:08

Filosofi hidup pragmatis yang Menekankan Manfaat Nyata

Poshbloc Media I 2026-02-23 05:25:14

gietimes

Proyek tak kunjung di bayar, korban melapor ke LBH Baramuda


Avatar

Channel :

LBH Baramuda Indonesia

Publish : 2026-05-27 09:46:54

Tautan Untuk pc


Tautan Untuk Mobile

Close

detail

Sumber gambar : ...

Perkara wanprestasi adalah sengketa hukum perdata yang timbul akibat salah satu pihak melanggar atau lalai memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian atau kontrak. Masalah ini dikenal juga dengan istilah ingkar janji atau cidera janji.


Di Indonesia, perkara ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 1243 yang mengatur mengenai kewajiban penggantian biaya, rugi, dan bunga.


Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Suatu tindakan dianggap wanprestasi apabila memenuhi salah satu dari empat kondisi berikut:



Upaya Hukum dan Penyelesaian

Pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian dan ganti rugi. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui:

  1. Musyawarah: Penyelesaian damai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
  2. Somasi: Memberikan peringatan tertulis agar pihak yang melanggar segera memenuhi kewajibannya.
  3. Gugatan Pengadilan: Membawa kasus ke Pengadilan Negeri untuk meminta putusan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak-hak hukum Anda terkait sengketa kontrak, Anda dapat merujuk pada penjelasan lengkap seputar wanprestasi atau hubungi LBH Baramuda Indonesia

Avatar

Posted By :

LBH Baramuda Indonesia

Artikel di atas adalah admin dari artikel di bawah ini

#News


Ditulis oleh :

Member komunitas poshbloc.id

Pada :




Authors Writers

Proyek tak kunjung di bayar, korban melapor ke LBH Baramuda

LBH Baramuda Indonesia